REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengadilan Agama kelas 1 A Padang mencatat terjadi peningkatan angka perceraian di Kota Padang. Dalam kurun waktu hingga November 2012, tercatat ada 580 kasus perceraian.
Wakil Ketua Panitera Pengadilan Agama kelas 1 A Padang, Warnelis Watman, di Padang, Selasa, mengatakan perceraian tersebut didominasi kasus gugat cerai istri terhadap suami (khulu'). Pada tahun 2011, kasus perceraian di Padang mencapai 615 gugatan.
''Angka tersebut diperkirakan mengalami kenaikan tahun ini,'' kata Warnelis seperti dikutip Antara.
Pada 2009, jumlah kasus perceraian mencapai 401 kasus. Jumlahnya setahun kemudian meningkat menjadi 424 kasus. Pada tahun lalu, jumlahnya bertambah menjadi 501 kasus perceraian.
Faktor dominan penyebab perceraian adalah tidak ada tanggung jawab suami kepada istri dalam memberikan nafkah keluarga. Faktor lain adalah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.
Kasus perceraian tersebut banyak terjadi di kalangan swasta, buruh, petani. Jumlahnya dan selalu meningkat dari tahun ke tahun.