Selasa 20 Nov 2012 20:19 WIB

KPK Usul PNS Koruptor Dipecat

Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana korupsi dipecat.

"PNS yang melanggar sumpah jabatan dapat langsung dipecat, yaitu mereka yang menerima sesuatu dari siapa pun yang terkait dengan jabatannya," kata juru bicara Johan Budi dalam diskusi bulanan di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa (20/11).

Johan merujuk pada pasal 23 ayat 3 Undang-undang No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.

Hal tersebut diusulkan mengingat kasus pengangkatan Azirwan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan dan terpidana perkara tindak pidana korupsi. Dia menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), meski akhirnya ia mengundurkan diri.

"Namun ternyata pejabat yang melakukan korupsi bukanlah hal yang aneh bagi masyarakat, buktinya ada bupati/walikota terpilih dalam pilkada meski mereka ditahan karena melakukan korupsi," ungkap Johan.

Keduanya adalah Bupati Tomohon Jefferson Soleiman Rumajar yang divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp200 juta yang sempat dilantik pada Januari 2011 dan Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo yang divonis 4,5 tahun penjara karena melakukan penyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul anggaran 2006-2007 yang dilantik pada Maret 2011.

Usulan tersebut didukung oleh Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho yang juga hadir dalam diskusi tersebut. "PNS koruptor atau yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya, harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai PNS.

Bila PNS koruptor kembali bertugas, maka ia menilai birokrasi menjadi zona nyaman bagi koruptor. "KPK dan kejaksaan seharusnya malah memberikan tuntutan tambahan kepada PNS yang korupsi yaitu pemecatan sebagai PNS," jelas Emerson.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement