REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Usai mendengar klarifikasi tiga direksi BUMN, Badan Kehormatan DPR menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh anggota DPR yang disebut. Pelanggaran kode etik terkait usaha anggota DPR meminta jatah dari pencairan Penanaman Modal Negara (PMN).
"Telah terjadi pertemuan di luar agenda sidang resmi dan di luar gedung DPR," kata Ketua Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa, Selasa (20/11), di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Dugaan pelanggaran kode etik ini menurut Prakosa berdasarkan laporan yang diterima BK dari pimpinan direksi PT Merpati Nusantara Airlines, PT PAL Indonesia, dan juga PT Garam.
Namun begitu Prakosa mengungkapkan ketiga pimpinan direksi BUMN tersebut tidak memberikan bukti ke BK atas laporan yang mereka sampaikan.
BK DPR akan menindaklanjuti informasi yang mereka miliki perihal dugaan pelanggaran kode etik ini. Bila dalam proses klarifikasi terjadi kontradiksi pendapat, BK menurut Prakosa akan mengkonfrontir antara pihak yang dilaporkan dengan yang melaporkan. "
Jika ada kontradiksi BK akan melakukan konfrontir. Karena tidak ada saksi dalam kasus ini, hanya direksi dan anggota dewan saja," kata Prakosa.