REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, telah mengirim surat ke Menteri Luar Negeri Indonesia agar segera melakukan pertemuan bilateral. Pertemuan ini khusus membicarakan upaya-upaya yang bisa dilakukan pihak Malaysia dalam meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sana.
Muhaimin menyebut kebanyakan problem TKI yg muncul diakibatkan adanya penempatan TKI di luar prosedur resmi. "Ini memperlemah posisi TKI serta mempersulit upaya-upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan menyelesaian kasus TKI," ujarnya.
Dia mengatakan di dalam negeri, pemerintah terus menerus menerapkan aturan ketat dalam penempatan TKI. "Kita menegaskan agar PPTKIS melakukan penempatan secara legal dan prosedural," ucap Muhaimin.
TKI yang berangkat melalui PPTKIS harus resmi dan melalui tahapan-tahapan persiapan yang matang. Hal ini relatif tidak bermasalah. "Yang harus dihentikan adalah penempatan TKI ilegal dan non prosedural ke Malaysia," kata Muhaimin.
Untuk membatasi penempatan TKI, pemerintah terus berusaha menyediakan lapangan pekerjaan di dalam negeri. "Supaya para tenaga kerja tidak harus ke Malaysia tapi cukup bekerja di dalam negeri saja," ucapnya.