Selasa 20 Nov 2012 09:22 WIB

SKSP Migas Harus Pangkas Alur Birokrasi

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Hafidz Muftisany
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Petroleum Association (IPA) menghendaki Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) dapat memangkas kerja birokrasinya.

"Kalau bisa ada simplifikasi proses pengurusan karena semua itu mengarah kepada efisiensi," kata Direktur Eksekutif IPA Dipnala Tamzil kepada wartawan seusai acara tatap muka Menteri ESDM/Kepala SKSP Migas dengan seluruh stakeholder industri hulu migas di Jakarta, Senin (19/11) malam. 

Dipnala menjelaskan, IPA siap bekerja sama dengan unit pengganti BP Migas ini. Walau baru permulaan, IPA menilai Menteri ESDM Jero Wacik sebagai perwakilan dari pemerintah sekaligus Kepala SKSP Migas telah memiliki visi yang jelas dalam pengelolaan industri migas pascadibubarkannya BP Migas. 

Seperti diketahui bersama, BP Migas telah dialihkan menjadi SKSP Migas berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3135 K/08/MEM/2012.  Pengalihan ini tak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai keberadaan BP Migas inkonstitusional. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement