Senin 19 Nov 2012 22:15 WIB

10 Lagu Dangdut Terlarang di NTB

Konser musik dangdut (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Konser musik dangdut (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sejumlah stasiun radio di Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga kini masih menyiarkan lagu dangdut bermasalah. Kendati Komisi Penyiaran Indonesia Daerah secara tegas melarang pemutaran lagu yang liriknya dinilai porno tersebut.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Sukri Aruman, di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya secara remsi melarang lembaga penyiaran radio maupun televisi untuk menyiarkan 10 lagu dangdut yang liriknya mengandung unsur porno dan tidak mendidik.

Sepuluh judul lagu dangdut bermasalah yang dilarang diputar itu adalah Jupe Paling Suka 69, Mobil Bergoyang, Apa Aja Boleh, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Satu Jam Saja, Mucikari Cinta, Melanggar Hukum, Wanita Lubang Buaya dan Ada Yang Panjang.

"Belum lama ini kami melayangkan surat teguran tertulis kepada dua stasiun radio karena menyiarkan lagu dangdut bermasalah berjudul Satu Jam Saja. Lagu itu merupakan salah satu dari 10 lagu dangdut yang dilarang diputar," ujarnya.

Teguran disampaikan setelah mencermati aduan pendengar di Sumbawa Besar. Pihaknya juga melakukan klarifikasi dengan manajemen kedua radio terkait.

"Kami sudah mengklarifikasinya dengan penanggung jawab siaran dua radio tersebut dan mereka mengakui kekeliruannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement