REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG—Upaya Dewan Keupahan Kota (Depko) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) hari ini, Senin (19/11) menemui jalan buntu.
Rapat pleno yang digelar sejak siang hari ini masih belum menemui kata sepakat mengenai angka dari UMK yang disetujui masing-masing pihak. Akibatnya, hingga rapat ini ditutup pada petang hari, UMK Tangsel masih belum dapat diputuskan.
“Beberapa elemen masih harus dikaji lebih dalam lagi oleh anggota Depko,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota tangsel, Purnama Wijaya Senin (19/11) sore.
Ia berujar, Depko yang beranggotakan perwakilan dari buruh, pengusaha, dan Disnakertrans akan melanjutkan rapat ini esok, Selasa (20/11) pagi.
Lebih jelasnya, ia mengatakan tak kunjung ditemukannya kata sepakat ini karena Depko masih berkutat pada teknis penetapan UMK Tangsel.
Menurutnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang mencapai Rp 2,2 juta tidak membantu banyak dalam rumusan UMK Kota Tangsel. Padahal, awalnya Depko berpikir dengan jelasnya UMP yang ditetapkan oleh Jakarta berarti dapat menjadi acuan mereka dalam menetapkan UMK.
“Ya kami pikir begitu, UMP Jakarta bisa kami pelajari, akan tetapi ternyata rapat berlangsung alot. Ini tidak akan selesai dalam satu hari,” ujarnya.
Sementara itu, angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Tangerang Selatan sendiri sudah disepakati sebesar Rp 1,7 jura per bulan. Namun menurut Purnama, angka tersebut masih perlu dikaji kembali. Pasalnya, angka KHL sendiri dinilai belum tentu dapat langsung berubah menjadi UMK.