REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) telah dialihkan menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3135 K/08/MEM/2012.
Menteri ESDM Jero Wacik menyadari banyak pihak yang menuding BP Migas hanya sekedar 'ganti baju' dengan adanya SKSP Migas.
Tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada BP Migas yakni boros, tidak efisien hingga proasing diprediksi masih akan melekat kepada SKSP Migas.
"BP Migas menjadi SKSP Migas akan sama saja? Ini harus kami jawab dengan kerja," kata Jero dalam temu pers seusai acara tatap muka Menteri ESDM/Kepada SKSP Migas dengan seluruh pekerja dan tenaga penunjang SKSP Migas di Jakarta, Senin (19/11).
Jero menjelaskan, terdapat empat poin yang selama ini melekat kepada BP Migas. Keempat poin itu antara lain boros, tidak efisien, pro asing dan keberadaan migas belum memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
"Semua akan kami lihat nanti. Intinya, semua operasional harus lancar," ujar Jero. Terkait kelanjutan lembaga ad hoc ini, Jero meminta semua pihak bersabar. Meski begitu, Jero memastikan kontrak perjanjian hingga skema bagi hasil dengan kontraktor kerja sama akan terus berjalan.
"Kita tunggu nantinya seperti apa sebab ini masih sementara."