REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan angka upah minimum kota (UMK) 2013 sebesar Rp 2.042.000, yang merupakan peningkatan 40 persen dibandingkan Rp 1.453.875 pada 2012. "Nominal UMK itu juga sebesar 117 persen dari Kebutuhan Hidup Layak Kota Depok yang baru ditetapkan bulan lalu yaitu Rp 1.740.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Abdul Harris, di Depok, Senin (19/11).
Penetapan UMK 2013 telah ditandatangani Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dengan nomor surat 560/1383/naker/2012. Harris mengatakan perundingan kesepakatan upah itu ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Depok yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.
Dia mengatakan penyebab naiknya UMK disebabkan karena komponen KHL yang bertambah dari 46 item menjadi 60 berdasarkan Keputusan Menakertrans Nomor 13 tahun 2012. Selain itu, katanya itu, yang tidak kalah berpengaruh adalah adanya kenaikan UMK di daerah sekitar Depok seperti DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Tanggerang.
Menurut dia jika kalangan usaha yang tidak dapat menaati peraturan ini per 1 Januari 2013 untuk segera melapor kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial untuk diberi penangguhan. Tetapi lanjut dia penangguhan tersebut bukan berarti membebaskan kalangan pengusaha untuk tidak membayar sesuai dengan UMK. "Ada mekanisme tertentu yang harus mereka penuhi," ujarnya.
Menanggapi kenaikan angka upah tersebut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok Inu Kertapati kenaikan yang tinggi angka upah tersebut karena kekhawatiran ada aksi unjuk rasa yang akan digelar buruh. Ia mengatakan seharusnya penetapan UMK juga mengacu pada KHL sesuai dengan Keputusan Menakertrans Nomor 13 tahun 2012. Selain itu, penetapan UMK buruh juga dipengaruhi oleh daerah di sekitarnya.