Senin 19 Nov 2012 12:20 WIB

Utang Luar Negeri akan Diseleksi

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal melakukan seleksi untuk pinjaman luar negeri yang datang setelah penerbitan surat edaran sekretaris kabinet tentang pembatasan pinjaman luar negeri awal bulan ini. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, menjelaskan seleksi tersebut akan dibicarakan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Kita akan berkoordinasi dengan Bappenas apa yang bisa kita lakukan supaya ke depan kita lebih sangat selektif dalam menerima pinjaman luar negeri," ujar Robert usai penandatangan memorandum of understanding dengan The Japan Bank for International Cooperation, Senin (19/11).

Robert menjelaskan terdapat dua model pinjaman luar negeri yang biasanya ditarik oleh pemerintah baik dari institusi atau pemerintah, yakni pinjaman proyek dan pinjaman program. Untuk pinjaman proyek, ujar Robert, berawal langsung oleh Kementerian atau Lembaga dengan peminjam. Sementara, peran Kementerian Keuangan hanya sebatas persetujuan pinjaman. Pinjaman untuk program, ungkapnya, biasa diberikan dalam bentuk kas antar pemerintah.

Menurutnya, seleksi akan dilakukan khususnya pinjaman yang bersifat proyek. "Misalnya harus infrastruktur, kalau enggak ya enggak boleh," jelasnya.

Dikatakannya, seleksi hanya dilakukan untuk pinjaman yang terjadi setelah keluarnya surat edaran tersebut. Pasalnya, banyak pinjaman yang sudah direncanakan beberapa tahun sebelumnya. "Karena mengurus pinjaman tak gampang lah. Kalau ada surat edaran itu ya untuk pinjaman ke depan," jelas Robert.

Surat Edaran nompr SE-592/Seskab/XI/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang membebani APBN/APBD dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, per 1 November 2012 lalu. Dalam laman resmi, setkab.go.id, surat edaran ini ditujukan kepada para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian untuk membatasi pengajuan program dan atau proyek dengan pinjaman luar negeri, dan sejumlah hibah mengikat, dan lain-lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement