Senin 19 Nov 2012 10:57 WIB

KY: Hakim Agung Yamani Langgar Kode Etik

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat mengatakan Hakim Agung Ahmad Yamani termasuk melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kategori "unprofesional conduct".

Hal ini diungkapkan Asep merespon pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) tidak ditemukan penyuapan, tapi hanya "unprofesional conduct" dan independensi hakim.

"Bahwa pelanggaran kode etik itu bukan hanya ada penyuapan (bahkan itu sudah termasuk pidana)," kata Asep di Jakarta, Senin (19/11).

Namun, lanjutnya, berdasarkan poin-poin dalam kode etik, hakim harus sungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya ada dalam poin profesional, hakim harus tertib dalam menjalankan tugasnya ada di poin disiplin tinggi.

Asep juga mengungkapkan bahwa hakim jangan melakukan perbuatan tercela ada dalam poin integritas tinggi, hakim jangan memberikan kesan memihak ada di poin bersikap adil.

"Nah semua itu bisa termasuk dalam kategori 'unprofesional conduct'," papar Asep.

Seperti diketahui, MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamani, selain karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur, saat konferensi pers, Sabtu (17/11).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement