REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) tak mengabulkan keinginan mundur Hakim Agung Achmad Yamanie. KY menilai Yamanie masih memiliki masalah sehingga kalau mundur KY tak bisa mengusutnya.
"Ya jangan mundur dulu. Orang masih ada masalah kok," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi Republika, Ahad (18/11).
Menurut Imam, sejak awal pihaknya melihat ada kejanggalan dalam pengajuan mundur Yamanie itu. Pertama, ia mengatakan alasan mundurnya karena sakit tetapi kemudian MA menyebutkan bahwa Yamanie disuruh mundur karena ada masalah terkait keputusannya sebagai hakim agung.
Menurutnya, jika Yamanie dibiarkan mundur, maka Yamanie akan menghilangkan jejak kesalahannya. Kemudian, KY juga dirugikan karena tak bisa mengusut kesalahan Yamanie tersebut.
"KY kan bisanya mengusut hakim bermasalah yang masih aktif," kata Imam.
Imam menduga, langkah yang dilakukan MA itu hanya untuk melindungi hakim-hakimnya yang bermasalah sehingga tak bisa diusut. Seharusnya, jika ada hakim agung yang memiliki indikasi kesalahan, diselesaikan dulu masalahnya baru mundur.
Imam tak menampik jika kesalahan Yamanie itu terkait dengan putusannya soal perubahan putusan pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan. Hengky yang seharusnya dihukum mati, akhirnya hanya dihukum 15 tahun penjara, karena alasan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.