Sabtu 17 Nov 2012 21:14 WIB

Soal BP Migas, Perpres Baru Seharusnya Diterbitkan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dewi Mardiani
BP Migas
BP Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat minyak dan gas bumi (migas), Kurtubi, memandang dibentuknya satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas) sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Satuan ini juga belum sejalan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan dapat bertentangan dengan konstitusi tersebut. Kurtubi yang juga Ketua Center for Petroleum and Energy Economic Studies (CPEES) menambahkan, seharusnya pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang baru untuk menyempurnakan perpres nomor 95/2012.

''Karena perpres nomor 95/2012 yang mengatur pengalihan fungsi dan tugas satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha migas masih berbentuk dan berstatus sama dengan BP Migas,'' ujar Kurtubi kepada ROL, Sabtu (17/11) malam.

Kurtubi menjelaskan, satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha migas itu masih sama dengan BP Migas yang memiliki kontrak dengan negara lain sehingga kedaulatan negara hilang. Kemudian, lanjut Kutubi, satuan kerja sementara usaha migas ini belum sejalan dengan konstitusi UUD 1945. Jika satuan ini terus berjalan, maka ini bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 itu.

Kurtubi menuturkan, seharusnya pemerintah segera mempersiapkan peraturan Undang-Undang (UU) yang baru guna mendampingi UU nomor 22 tahun 2001. ''Kalau bisa, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-Undang (perpu) karena sudah sangat mendesak dan urgent,'' kata Kurtubi.

Kurtubi berharap, satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha migas ini untuk sementara merupakan cikal bakal solusi yang permanen. Solusi tersebut yaitu dengan mengalihkan fungsi dan tugas BP Migas ke entitas bisnis migas miliki negara atau  perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (Pertamina).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement