Jumat 16 Nov 2012 18:35 WIB

BAKN akan Gunakan Hak Interpelasi Soal Hambalang

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Wakil Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR akan menggunakan hak interpelasi terkait kasus P3SON Hambalang jika semua fraksi menyetujuinya. Hak bertanya ini akan dilakukan pada Kemenpora, Kemenkeu dan BPN.

"Hak interpelasi akan dilakukan di berbagai kementerian. Paling tidak di Kemenpora, Kemenkeu dan BPN," ujar anggota BAKN Teguh Juwarno pada Republika, Jumat (16/11).

Rekomendasi hak bertanya BAKN pada eksekutif ini menurutnya harus segera dilakukan secepatnya. Sebab, hal ini terkait temuan BPK yang menyatakan pelanggaran ketentuan perundangan dalam perencanaan, pembahasan hingga realisasi anggaran di berbagai Kementerian. 

"Ini terkait pelanggaran ketentuan perundangan dalam perencanaan, pembahasan hingga realisasi anggaran di berbagai Kementerian," tambahnya. 

Untuk itu, dirinya sebagai anggota fraksi PAN ini akan mendorong fraksinya untuk mendukung hak interpelasi ini. Meski menurutnya, fraksinya belum memutuskan untuk menyetujui ataupun mendukung hal tersebut.

Pasalnya, FPAN belum membicarakan dan merapatkannya. "FPAN belum memutuskan karena belum rapat, tapi saya akan mendorong FPAN untuk mendukungnya," kata Sekretaris FPAN ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement