REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Hingga kini ribuan benda cagar budaya belum tercatat. Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Bidang Kebudayaan, Windu Nuryanti.
"Secara nasional lebih kurang ada 20 ribu benda cagar budaya dan saat ini baru tercatat sekitar enam ribu," katanya di Temanggung, Jumat (16/11).
Dalam pencatatan, kata Windu, perlu persiapan tim dan anggaran. Pencatatan terus dilakukan dan diharapkan selesai pada dua hingga tiga tahun ke depan. Situs tersebut, antara lain candi, monumen, bangunan tua, dan kawasan kota lama.
Banyak kendala yang dihadapi dalam pencatatan benda cagar budaya, kata Windu. Seperti tenaga ahli dan anggaran yang terbatas.
"Jumlahnya memang banyak sekali dan juga ada penemuan baru. Ada juru pelihara untuk menjaga situs agar jangan sampai hilang. Namun, yang belum tercatat juga banyak yang hilang, terutama di Indonesia bagian timur," sebutnya.
Dikatakannya, sebagai tindak lanjut UU nomor 11 tahun 2010 Mengenai Cagar Budaya, diwajibkan untuk menetapkan cagar budaya. Sementara penetapan benda cagar budaya dilakukan tim ahli cagar budaya. Tim ahli dibentuk di setiap kabupaten/kota maupun provinsi.
"Saat ini belum banyak kabupaten/kota yang membentuk tim ahli cagar budaya. Apabila belum terbentuk kami dengan tangan terbuka akan mendampingi membantu pembentukannya," katanya.
"Di tingkat pusat, sambung Windu, "sudah terbentuk tim nasional penetapan cagar budaya yang akan mendampingi tim tingkat kabupaten maupun provinsi."