REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah belum mencabut penghentian sementara(moratorium) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pelaksana Tata Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia. Pemerintah telah melakukan kebijakan moratorium penempatan TKI PLRT ke Malaysia sejak 29 Juni 2009 lalu.
Hingga kini pun, Malaysia belum memberikan jaminan perlindungan terhadap TKI PLRT yang bekerja di negaranya. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat mengingatkan para calon TKI hendaknya tidak memaksa bekerja di negara yang sedang dilakukan masa moratorium.
"Kalau memaksa, bisa calon TKI tersebut malah terperangkap pada praktik perdagangan atau penyelundupan orang," ujar Jumhur.
Jumhur menyebut perilaku biadab aparat kepolisian Malaysia terhadap TKI yang bekerja di negaranya tidak hanya sebatas pada pemerkosaan yang terjadi di Kepolisian Bukit Mertajam, Pulau Penang, Malaysia, pada Jumat (9/11) lalu.
Tetapi jauh sebelumnya telah terjadi kasus-kasus serupa, seperti tindak kekerasan, pemerasan, pelecehan seksual, hingga penembakan dari polisi Malaysia terhadap pekerja asing dan TKI.
Pemerintah, kata Jumhur terus-menerus melakukan langkah-langkah penanganan secara signifikan. Di antaranya melakukan kebijakan moratorium penempatan TKI PLRT di lima negara, yakni Malaysia, Arab Saudi, Suriah, Kuwait, dan Yordania.
"Tindakan ini dimaksud untuk memberi perlindungan karena negara tempat TKI bekerja tersebut tidak bisa memberikan jaminan perlindungan," ucapnya.