Kamis 15 Nov 2012 17:34 WIB

Pengusaha Tolak UMP Rp 2,2 Juta

Rep: adi wicaksono/ Red: Taufik Rachman
Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kalangan pengusaha kecewa dengan keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,2 juta.

Pengusaha mengancam tidak akan mengakui keputusan rapat "Kami dari unsur pengusaha tidak akan pernah mengakui angka tersebut. Kami kecewa sangat berat atas sikap Pemprov DKI yang tidak konsisten dalam menetapkan besaran UMP," kata perwakilan unsur pengusaha di Dewan Pengupahan DKI, Sarman Simanjorang, Kamis (15/11).

Ia mengatakan, besaran UMP yang ideal adalah sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 1,9 juta. UMP Rp 2,2 juta yang ditetapkan Dewan Pengupahan, menurut Sarman merupakan pukulan bagi dunia usaha.

Terlebih, unsur pengusaha tidak ikut menandatangani berita acara penetapan tersebut karena lebih dulu melakukan walk-out."Ini tidak fair. Kondisi ini kurang baik terhadap iklim dunia usaha di Jakarta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sarman berharap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak begitu saja mengesahkan UMP hasil rekomendasi Dewan Pengupahan. Ia berharap Jokowi dapat memutuskan persoalan ini dengan bijak tanpa mengorbankan baik pihak pengusaha maupun pihak serikat pekerja.

"Kami siap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan jika Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement