REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ketua Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), Dr. Kurtubi, menyarankan agar fungsi BP Migas segera dialihkan ke dalam BUMN.
“Tugas kewajiban BP Migas yang dialihkan kepada Kementrian ESDM bersifat sementara. Hal tersebut harus disempurnakan dan akan lebih baik jika fungsi BP Migas dialihkan segera kepada BUMN,” ujar Kurtubi dihubungi Republika Kamis (15/11).
Kurtubi mengungkapkan alasan mengapa fungsi BP Migas dialihkan kepada BUMN. Menurutnya agar pengelolaan migas yang dimiliki negara dapat dijual sendiri tidak melalui pihak ketiga, kedua agar control cost recovery lebih efektif karena pengelolaan migas dilakukan sendiri, ketiga agar kedaulatan pemerintah tidak hilang karena pemerintah tidak diwakilkan dengan lembaga lain seperti BP Migas. “Yang terakhir adalah agar sistem pengelolaan migas menjadi lebih simpel, efisien, dan tidak birokratik,” kata Kurtubi.
Menurut Kurtubi dengan dialihkannya fungsi BP Migas ke dalam BUMN negara tidak dirugikan secara finansial dan kedaulatan pemerintah tidak terganggu. “Untuk menghindari kerugian tersebut, maka yang berkontrak harus melalui BUMN yang asetnya terpisah dari pemerintah berdasarkan undang-undang dengan kata lain pemerintah berada diatas kontrak. Jika pemerintah berada di atas kontrak maka pemerintah dapat mengeksekusi kebijakan di bidang migas tanpa persetujuan kontraktor yang berkontrak,” kata Kurtubi.
Kurtubi menambahkan agar presiden segera menyempurnakan keputusan mengenai BP Migas. “Solusi yang diambil presiden melalui kepres dengan membentuk unit pelaksana tugas dibawah kementrian ESDM sebagai pengganti fungsi BP Migas sementara ini harus segera disempurnakan ke dalam peraturan baru, peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Karena ini sifatnya urgent,” tutur Kurtubi.
Isi keputusan presiden mengenai alih fungsi BP Migas, lanjut Kurtubi, harus berisi tentang kejelasan segala tugas dan kewajiban BP Migas yang diserahkan kepada BUMN. “Supaya dinyatakan bahwa kekayaan migas dikuasai, dimiliki, dan dikelola oleh BUMN sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan dari kekayaan alam migas di Indonesia ,” ujar Kurtubi.
Dengan adanya keputusan presiden tentang hal tersebut, Kurtubi menuturkan, BUMN diperbolehkan untuk berkontrak dengan pihak lain baik dari pihak asing ataupun domestik dimana pemerintah tidak ikut berkontrak tetapi berada di atas kontrak. “Pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan regulator,” tutur Kurtubi.