Kamis 15 Nov 2012 13:00 WIB

KPU Jabar: Seluruh Pasangan Cagub Belum Lengkapi Persyaratan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Cagub Jabar Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki
Foto: Antara/Agus Bebeng
Cagub Jabar Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat melalui Pokja Pencalonan telah melakukan verifikasi administrasi persyaratan cagub dan cawagub yang telah mendaftar. Dari penyerahan persyaratan diketahui tidak ada satu pun pasangan yang lengkap alias masih perlu perbaikan.

Menurut Sekretaris Pokja Pencalonan Teppy Wawan Dharmawan mengatakan persyaratan pendaftaran telah selesai diperiksa secara administrasi oleh pokja pencalonan. “Besok baru kami akan serahkan pada komisioner di KPU untuk diperiksa kembali,” jelas dia Kamis (15/11).

Meskipun persayaratan seluruh calon pasangan belum lengkap, mereka masih diberikan waktu tahap pertama hingga Sabtu (17/11) mendatang.

KPU baru mengumumkan secara resmi siapa calon pasangan dengan persyaratan belum lengkap dan harus diperbaiki Pengumuman dilakukan pada hari yang sama verifikasi tahap pertama ditutup. Bersama itu KPU akan mengirim surat resmi pada setiap bakal calon.

Penambahan kelengkapan persyaratan yang terakhir diserahkan oleh pasangan dari calon wakil gubernur dari Partai Golkar, Tatang Farhanul Hakim mengenai persyaratan individu. “Tatang kemarin (14/11) melengkapi persyaratan ijazah, keterangan dari pengadilan, laporan harta kekayaan, dan surat keterangan tidak sedang pailit,” ujar dia.

KPU juga memberikan kelonggaran waktu yang panjang untuk parpol bila ingin mengganti calon yang diusung apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Teppy menjelaskan KPU memeriksa kesehatan bakal calon pada 24 dan 25 November. Hasil diketahui pada 2 Desember  mendatang. Jika tidak memenuhi syarat, partai politik dapat dengan cepat mengganti calonnya.

Sedangkan untuk verifikasi faktual, KPU akan memulai mendatangi sekolah asal bakal pasangan calon pada Senin (19/11) mendatang. Tidak hanya sekolah yang menjadi syarat wajib, perguruan tinggi dan setingkatnya pun juga akan didatangi petugas KPU untuk memeriksa keabsahan ijazah milik bakal pasangan calon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement