Rabu 14 Nov 2012 20:07 WIB

Triliunan Rupiah Dirampok Nelayan Filipina dari Laut Sulut

Rep: Asep Nur Zaman/ Red: Hazliansyah
Sepuluh nelayan ilegal asal Filipina ditahan oleh Imigrasi Bitung. Mereka kedapatan mencuri ikan tuna di perairan Indonesia.
Foto: REPUBLIKA/Asep Nurzaman
Sepuluh nelayan ilegal asal Filipina ditahan oleh Imigrasi Bitung. Mereka kedapatan mencuri ikan tuna di perairan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, BITUNG -- Aksi ilegal kelompok nelayan Filipina mencuri ikan di perairan Indonesia tak pernah surut. Secara simultan, mereka berani menantang bahaya gelombang tinggi laut.

Mereka juga tak gentar menghadapi ancaman penangkapan patroli maritim Indonesia. Tingginya harga jual ikan tuna Indonesia setelah digondol ke negaranya, membuat mereka super nekat.

"Dari perairan Sulawesi Utara (Sulut) saja, kerugian yang diderita Indonesia sekitar Rp 3 triliun per tahun," ungkap Huspani, kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Bitung (Sulut), saat menyerahkan sepuluh nelayan pencuri ikan (illegal fishing) asal Davao City, Filipina, kepada Kantor Imigrasi Kelas II Bitung, Rabu (14/11).

Angka sebesar itu, menurut Huspani, berdasarkan hasil perhitungan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulut. 

Dalam pemeriksaan P2SDKP Bitung, sepuluh nelayan Filipina yang diserahlan ke Kantor Imigrasi mengaku dapat menjual ikan tuna dari Indonesia di negaranya senilai Rp 150 ribu per kilogram. Sedangkan kapasitas kapal ikan mereka berkisar 3-15 ton.

"Kalau Rp 150 ribu kali 3 ton saja (kapasitas kapal terkecil), mereka sudah bisa mengantongi Rp 150 juta dari hasil menjual ikan tuna yang dicuri dari perairan Sulut," kata Huspani.

Mengapa mereka harus mencuri tuna di perairan Indonesia, menurut Huspani, karena di laut negaranya hanya tinggal ikan-ikan kecil.

"Ini menjadi kerugian besar bagi kita," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement