Rabu 14 Nov 2012 21:34 WIB

Putusan MK Soal BP Migas Patut Disayangkan?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: Prasetyo Utomo/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mahkmah Konstitusi (MK) telah memutuskan BP Migas tidak konstitusional. Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan putusan tersebut patut disayangkan.

"Putusan tersebut harus dihormati, meski patut disayangkan," kata Hikmahanto Juwana kepada Republika, Rabu (14/11).

Ia menjelaskan ada tiga alasan putusan tersebut disayangkan. Pertama MK bisa diibaratkan telah membakar lumbung, dan bukan tikus, ketika menganggap BP Migas inefisien dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut MK keberadaan BP Migas sangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Atas dasar tersebut MK memutuskan BP Migas tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasian pemerintah.

Hal ini yang menjadi alasan kedua mengapa putusan tersebut disayangkan karena aneh jika ukuran inefisiensi dan potensi penyalahgunaan suatu lembaga dianggap sebagai tidak konstitusional.

Di Indonesia saat ini banyak lembaga yang tidak efisien dan apakah berdasarkan inefisiensi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan tersebut lembaga yang ada serta merta dianggap tidak konstitusional. "Bukankah konstitusional tidaknya suatu lembaga harus dirujuk pada pasal dalam UUD?" ujarnya.

Alasan ketiga mengapa putusan ini patut disayangkan karena MK menganggap BP Migas sebagai suatu lembaga yang benar-benar terpisah dari negara. Seolah BP Migas mendapat outsource dari negara untuk menjalankan kewenangannya.

Kalau memang demikian maka BUMN yang ditunjuk sebagai pengganti akan mempunyai fungsi yang sama dengan BP Migas. Kondisi ini yang hendak mengembalikan posisi masa lalu dimana Pertamina bertindak sebagai regulator.

Padahal berdasarkan UU Migas saat ini fungsi regulasi dan kewenangan untuk memberi Wilayah Kerja berada di Direktorat Jenderal Migas.

Sementara BP Migas hanya berperan sebagai pihak yang mewakili negara ketika mengadakan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement