REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karyawan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kini berstatus pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi.
"Statusnya, karena kita dibubarkan, mereka (karyawan) semua di PHK," tegas Ketua BP Migas R Priyono saat konferensi pers di Kantor BP Migas.
Meski demikian, ia mengatakan dirinya sudah berbicara dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dirinya sudah meminta agar pemerintah memenuhi hak-hak pekerja eks BP Migas sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja.
"Kalau bubar, ya hak tenaga kerjanya harus dikaji berdasarkan aturannya," katanya. "Kita akan bohong bicara kesejahteraan negara kalau anak buah saja tak ditengok,"
Ke depan, ia mengatakan, kemungkinan besar akan ada pegawai eks BP Migas yang akan diserap oleh Kementerian ESDM. Namun ia meminta ketegasan adanya kontrak baru untuk urusan ini.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji pembuatan unit pelaksana kegiatan hulu migas yang berada di bawah Kementerian ESDM.
"Tapi mereka bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) hanya pekerja unit saja," ujarnya lagi.