Rabu 14 Nov 2012 14:28 WIB

Soal Kongkalikong APBN P 2012 dengan DPR, Menkeu Bungkam

Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Agus Martowardojo enggan berkomentar mengenai adanya praktik kongkalikong anggaran antara oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan kementerian atau lembaga negara.

"Saya enggak jawab dulu ya karena saya keburu-buru," kata Agus usai rapat membahas mengenai ketersediaan bahan bakar minyak di kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Rabu (14/11).

Agus yang mengenakan baju putih menggunakan dasi terburu-buru masuk ke dalam mobil dinasnya dan tidak mau banyak komentar. "Saya enggak ada komentar dulu," katanya singkat sambil duduk di mobilnya.

Menkeu Agus ditanya mengenai adanya pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang dilapori oleh PNS terjadinya 'kongkalikong' penggunaan APBN P 2012 antara oknum di DPR dan rekanan (pengusaha) yang dapat merugikan negara sebesar Rp 70 miliar.

"Saya nggak mau sebut nama orang. Saya 'kan bukan penegak hukum. Saya dapat laporan dari PNS. Baca saja di situs Setkab," kata Dipo di Jakarta, Senin (12/11).

Menurut Dipo, dalam laman resmi Sekretaris Kabinet, hal ini diawali dari laporan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah kementerian kepada pihaknya dalam bentuk tertulis maupun lisan.

Pelapor mengatakan, terjadinya potensi pemanfaatan APBN-P 2012 yang disusun rekanan melalui oknum DPR, dari salah satu Komisi di DPR, yang menawarkan tambahan anggaran hampir Rp 70 miliar dalam bentuk optimalisasi. Usulan tersebut diterima Kementerian yang bersangkutan.

Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) kementerian dimaksud, menurut Seskab, pada pertengahan Juni 2012 lantas mengajukan surat kepada DPR usulan pengadaan sesuai yang disusun rekanan dan hanya dalam tempo satu hari, langsung dijawab dan ditulis salah satu oknum pimpinan pejabat DPR kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan persetujuannya untuk dicarikan penggunaan dana tersebut.

Namun dana tidak sempat cair karena Seskab yang mendapatkan informasi kongkalikong itu meminta Menteri Keuangan untuk meninjau dan mempelajari dengan seksama usulan tersebut. Atas usul Seskab, Kementerian Keuangan 'memblokir' anggaran yang sudah diincar tersebut.

Menurut Seskab, laporan dari PNS/BUMN tersebut utamanya untuk mencegah terjadinya indikasi kongkalikong, dan penggelembungan anggaran. "Laporan itu dikirim ke Seskab dalam bentuk surat, SMS, maupun aduan yang datang ke kantor Setkab," kata Dipo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement