REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, meminta agar Presiden SBY segera menerbitkan Keppres peralihan BP Migas pasca dibubarkannya lembaga tersebut sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Agar niat baik MK terpenuhi, kata Noorsy, maka Keppres itu harus dengan tegas menyatakan jangka pengalihan untuk kemudian segera membentuk BUMN baru yang khusus menangani kegiatan hulu.
Menurut Noorsy, peralihan tersebut sekaligus membentuk unit organisasi di bawah Kementerian ESDM. Untuk memberi kepastian hukum lebih lanjut, para karyawan pun dialihkan ke unit tersebut, termasuk segala hak dan kewajibannya.
Ia juga menilai, pengalihan hak dan kewajiban ini sesuai dengan amar putusan MK, sehingga tidak akan terjadi gejolak internal BP Migas. Bahkan 353 kontrak yang sudah ditandatangani dan rencana produksi minyak 2013 akan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
"Persoalan pokoknya justru pembentukan unit pelaksana kegiatan hulu di bawah Kementerian ESDM ini akan menambah beban kerja. Penambahan ini mewajibkan kerja Kementerian ESDM yang berbasis pada kejelasan target tidak boleh terabaikan," kata Noorsy, Rabu (14/11).