Rabu 14 Nov 2012 09:35 WIB

600 Karyawan BP Migas Dipindah ke Kementerian ESDM

Rep: Achmad Syalaby Ihsan/ Red: Fernan Rahadi
Pengunjung beraktifitas di dalam kantor BP Migas, Jakarta, Selasa (13/11).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung beraktifitas di dalam kantor BP Migas, Jakarta, Selasa (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengalihan peran BP Migas berdampak pada nasib sebanyak 600 karyawan di Badan Hukum Milik Negara tersebut.

Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, mengungkapkan ratusan pegawai tersebut bakal dipindahkan ke Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKUH Migas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Nanti akan diambil dari APBN, 600 pegawai. Sekarang masih di ESDM. Semua yang ada (di BP migas) beralih di sini, jadi tidak jadi PNS, "ungkap Hatta usai rapat koordinasi di kantor kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11).

Pemerintah  membentuk UPKUH Migas sebagai dampak dari keputusan MK. UPKUH dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan BP Migas yang dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945.

Hatta menjelaskan, unit kerja tersebut nanti akan langsung dibawah Kementerian ESDM sebagai unit kerjanya. Hal tersebut sesuai dengan keputusan MK yang mengembalikan seluruh fungsi dan tugas BP Migas kepada kementerian ESDM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement