Rabu 14 Nov 2012 08:45 WIB

'Putusan MK Soal BP Migas Sulut Api Bakar Lumbung'

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Fernan Rahadi
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum UI, Hikmahanto Juwana, menyayangkan putusan MK yang menilai BP Migas tidak konstitusional. Menurutnya putusan itu patut disayangkan karena bisa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

"MK bisa diibaratkan telah membakar lumbung dan bukan lumbung tikus, ketika menganggap BP Migas inefisien," katanya pada Republika, Rabu (14/11).

Menurut Hikmahanto, MK menilai keberadaan BP Migas sangat berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Itulah yang mendasari putusan bahwa BP Migas tidak konstitusional dan bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasian pemerintah.

Namun anehnya, kata Hikmahanto, ukuran lembaga inkonstitusional hanya inefisiensi dan potensi penyalahgunaan. Padahal di Indonesia saat ini  banyak lembaga yang tidak efisien. "Bukankah konstitusional tidaknya suatu lembaga harus dirujuk pada pasal dalam UUD?" katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement