REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKUH Migas) sebagai dampak keputusan Mahkamah Konstitusi. UPKUH dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan BP Migas yang dinilai inskonstitusional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, unit kerja tersebut nanti akan langsung dibawah Kementerian ESDM sebagai unit kerjanya.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan MK yang mengembalikan seluruh fungsi dan tugas BP migas kepada kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Perlu Perpres yang berkaitan dengan kewenangan dari lembaga tersebut yang kita sebut unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas ," ujar Hatta di kantor ESDM, Jakarta, Selasa (13/11) malam.
Menurutnya, Peraturan Presiden tersebut akan langsung dibuat malam itu agar segala kewenangannya dapat dijalankan dengan baik dan tidak mengganggu iklim investasi yang ada.