REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengaku sudah melakukan sejumlah hal untuk mendorong efisiensi Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Bahkan, lembaga itu mengklaim sudah menindaklanjuti laporan BPK tentang inefisiensi akibat minimnya gas yang menjadi urusan lembaga negara itu.
"Ada tujuh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke BP Migas," tegas Kepala BP Migas, R Priyono, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (13/11). "BP Migas sudah tindaklanjuti dan laporkan itu dan bukti sudah kami laporkan ke BPK RI."
Namun sayangnya, dari keseluruhan usulan yang diberikan BPK, BP migas ternyata hanya menuruti beberapa hal saja. Terkait persoalan sanksi pinalti bila pihak penjual tidak mampu penuhi perjanjian jual beli gas (PJBG) antara kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) dan PLN, BP Migas malah mengaku tak bisa menerapkan hukuman sama sekali.
Meski ini penting untuk menjamin gas PLN, ia menuturkan industri gas berbeda dengan industri lainnya. Ia takut jika sanksi pinalti dilakukan, hal ini akan mempengaruhi iklmim investasi.
Dalam usulan BPK ada KKKS yang harus dikenai sanksi bila tak mampu memenuhi gas untuk keperluan enam Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). KKS itu terikat PJBG dengan PLN untuk menyuplai pasokan gas ke PLTG Tambak Lorok, PLTG Muara Tawar, PLTG Sumut, PLTG Muara Tawar, PLTG Grati dan PLTG Teluk Lembu.