Selasa 13 Nov 2012 19:19 WIB

Rapat Kabinet Terbatas akan Bahas Status BP Migas

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha
Foto: Antara
Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembubaran BP Migas akan dibawa ke rapat sidang Kabinet terbatas. Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mendapatkan laporan tersebut.

 

 “Presiden masih menungu laporan lengkap dari Menteri ESDM, Kepala BP Migas dan Menko Perekonomian. Akan segera dibahas dalam sidang Kabinet terbatas dalam waktu dekat,” katanya, Selasa (13/11).

 

 Ia mengatakan pemerintah merespon apa yang menjadi amar putusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat. Pemerintah pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

 

 Hanya saja, pemerintah pun perlu tahu bagian mana yang dibubarkan. “Karena, pada prinsipnya, kehadiran BP Migas tentu didasari pada semangat yang baik.," kata Julian.

 

"Mungkin dalam pelaksanaan usaha hulu ada konflik of interest dari pihak-pihak tertentu maka bisa saja dibentuk badan baru yang bisa menjembatani atau menghindari konflik itu. Hal itu jadi salah satu dasar dibangunnya BP Migas,” katanya.

Kalau dalam perjalanannya, BP Migas dianggap lebih banyak sisi negatifnya, pemerintah pun perlu melihat secara utuh. Jadi, lanjutnya, pemerintah menunggu dulu dan perlu mempelajari lebih jauh amar putusan MK sebelum mengambil langkah yang sejalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement