Selasa 13 Nov 2012 18:52 WIB

Hatta: Tata Kelola Migas Harus Tetap Berjalan

Hatta Radjasa
Foto: Antara
Hatta Radjasa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan tata kelola produksi migas harus terus berjalan setelah pada Selasa siang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya membubarkan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

"Karena bagaimanapun juga kita harus punya 'governance'," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Hatta mengaku belum menerima laporan resmi terkait putusan MK tersebut, namun apabila putusan bersifat final dan mengikat maka pemerintah akan melakukan ketentuan sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau sudah jadi keputusan maka harus kita laksanakan," katanya. Menurut dia, Pertamina belum tentu menggantikan peran BP Migas sebagai pengawas pelaksanaan kontrak kerjasama migas, apalagi Pertamina saat ini juga berperan sebagai operator.

Sebelumnya, Kepala BP Migas Priyono mengkhawatirkan produksi migas terganggu menyusul putusan MK yang membubarkan badan tersebut karena membuat status BP Migas tidak konstitusional.

"Kalau (BP Migas) tidak konstitusional, maka produknya juga inkonstitusional. Kami jadi tak bisa melindungi kepentingan nasional," katanya.

Menurut dia, BP Migas saat ini menangani 353 kontrak, baik kontrak kerja sama maupun penjualan migas dan setiap tahun mengelola hasil penjualan migas senilai 70 miliar dolar AS.

Hasil tersebut, Priyono menjelaskan terbagi menjadi 50 persen bagian pemerintah, 30 persen bagian kontraktor, dan 20 persen biaya operasi.

Dalam putusannya No 36/PUU-X/2012 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, lembaga itu menyatakan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Selanjutnya, fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan pemerintah cq Kementerian terkait, sampai ada undang-undang baru yang mengatur hal tersebut," kata Mahfud saat membacakan putusan pengujian UU Migas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement