Selasa 13 Nov 2012 14:45 WIB

Ngabalin: BP Migas tidak Berguna

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Ali Mochtar Ngabalin (depan-kiri)
Foto: Antara
Ali Mochtar Ngabalin (depan-kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggugat UU Migas, Ali Mochtar Ngabalin, menilai keberadaan BP Migas tidak bermanfaat bagi negara. "Ada atau tidak itu merugikan, karena tidak ada dasar konstitusinya," jelasnya, saat dihubungi, Selasa (13/11).

Dia mengatakan pengelolaan BP Migas akan lebih baik di tangan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian itu sudah cukup untuk menangani masalah gas.

Pihaknya menyatakan keberadaan BP Migas patut dicurigai sebagai perpanjangan tangan pihak asing yang berkepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari eksplorasi gas di Indonesia. Hal ini dinilainya merugikan negara sehingga BP Migas harus dihapus.

Sejak beberapa bulan lalu pihaknya mengajukan gugatan terhadap UU Migas. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merespon gugatan tersebut dengan mengundang sejumlah ahli. Mereka menyatakan bahwa tidak ada konstitusi yang menegaskan pentingnya lembaga ini.

Pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD, saat membacakan putusan pengujian UU Migas di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement