REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi membenarkan adanya putusan yang membubarkan lembaga itu. Hal ini diutarakan Deputi Pengendalian Operasi BP Migas Gde Pradyana pada Republika melalui pesan singkat, Selasa (13/11).
"Betul, putusannya memang demikian," katanya. BP Migas pun, ujar dia, akan menyerahkan langkah berikutnya kepada pemerintah khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, ini pun penting untuk menetapkan siapa yang akan berperan mengendalikan dan mengawasi kontraktor kontrak kerja sama. "Sebab pemerintah, saya kira tidak bisa berkontrak dengan swasta," ujarnya.
Sebelumnya, BP Migas dinyatakan inkonstitusional. Hal ini sesuai dengan putusan sidang terbuka Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa pagi.
Ini ditandai dengan pembatalan sejumlah Pasal dalam UU Migas yakni pasal 1 angka 23, pasal 4, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a, pasal 61 dan 63. Keseluruhan pasal terkait pembentukan dan operasional BP Migas.