Selasa 13 Nov 2012 10:26 WIB

Angka Perceraian di Subang Tergolong Tinggi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hafidz Muftisany
Cerai (ilustrasi)
Foto: www.mediaislamnet.com
Cerai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Angka perceraian di Kabupaten Subang, masih cukup tinggi. Selama 11 bulan terakhir, ada 2.498 kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) setempat. Angka tersebut, kemungkinan akan terus bertambah sampai penghujung tahun nanti.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Subang, Abdul Mukhif, mengatakan, kasus tahun ini masih cukup tinggi. Mengingat, selama 11 bulan angkanya sudah 2.498 kasus. Padahal, kasus serupa pada 2011 lalu hanya 2.555.

"Jadi, kasus tahun ini bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari tahun sebelumnya," kata Mukhif, kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/11).

Berdasarkan pengakuan para pemohon, kata dia, penyebab utama perceraian ini ada dua faktor. Pertama, ekonomi. Kedua, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, mayoritas yang mengajukan gugatan yaitu pihak isteri.

Selain itu, usia perkawinan muda antara dua hingga tiga tahun sangat rawan terjadi masalah yang berujung pada perceraian. Seperti di Subang ini, kasus perceraian didominasi pasangan yang usia pernikahannya di bawah empat tahun. Dengan begitu, usia pernikahan muda sangat rentan terhadap perpisahan.

Tak hanya itu, kebanyakan pasangan yang mengajukan cerai ini, usianya antara 20 sampai 30 tahun. Mukhif menilai, usia seperti itu memang masih labil. Jadi, ketika ada masalah di rumah tangganya, mereka dengan mudah akan meminta untuk bercerai.

"Karena itu, perlu bimbingan khusus bagi Pasutri yang usianya di bawah 30 tahun," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement