REPUBLIKA.CO.ID,MANADO -- Sebanyak 12 dari 44 orang pengungsi asal Afghanistan yang dikarantina di Rumah Detensi Imigrasi Manado, Sulawesi Utara, mengancam bunuh diri bersama.
Mereka terdiri dari dua keluarga yang sudah 13 tahun lari dari negaranya akibat perang, menuju negeri impian, Australia. Ancaman bunuh diri dua keluarga tersebut, setelah tahun lalu status mereka ditolak (closed) sebagai pengungsi oleh Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR). Mereka tidak memenuhi kriteria untuk mendapat swaka di negara yang meratifikasi protokol pengungsi seperti Australia. "Mereka harusnya sudah kita deportasi ke negara asalnya. Namun mereka mengancam akan bunuh diri bareng-bareng," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Surya Mataram, kepada wartawan, Senin (12/11).
Kepala keluarga dari 12 orang itu adalah Yacob dan Rohim (42 tahun). "Keduanya adalah saudara sepupu," katanya.
Di antara mereka terdapat lima wanita, dua di antaranya masing-masing istri Yacob dan Rohim. Selebihnya adalah anak-anak mereka, yang lima di antaranya bersekolah di Manado sebagai murid SD (satu orang), SMP (satu orang), dan SMA (tiga orang).