Senin 12 Nov 2012 18:57 WIB

Penghasilan 2 Juta/Bulan tak akan Kena Pajak

Penghasilan tak kena pajak (ilustrasi)
Foto: reesolarpanelsbristol.org.uk
Penghasilan tak kena pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Akhirnya, usulan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,32 juta per bulan menjadi 2 juta per bulan (24 juta pertahun) dapat terwujud. Rencananya akan diterapkan awal tahun 2013.

 

Muhaimin berharap dengan kenaikan PTKP ini daya beli pekerja/buruh dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya bisa meningkat. Kondisi ini diyakini akan turut mendorong pertumbuhan sektor riil yang menggerakkan perekonomian. “Kita bersyukur usulan kenaikan PTKP yang dicetuskan menjelang peringatan Mayday dan isu kenaikan BBM ini  akhirnya dapat disetujui. Kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan buruh,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Senin (12/11).

 

Kebijakan kenaikan PTKP ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.001/2012. Pemerintah Indonesia memutuskan menaikkan besaran PTKP menjadi 24,3 juta pertahun atau Rp 2,025 juta perbulan dari sebelumnya Rp 15,8 juta pertahun

 

Muhaimin mengatakan sejak awal tahun pihaknya telah  mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian usulan itu ditindaklanjuti oleh Menteri  Keuangan dan dibahas lebih lanjut dengan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Muhaimin mengatakan kenaikan PTKP ini merupakan salah satu bagian dari “Kado” Pemerintah untuk buruh dalam peringatakan Mayday lalu, Selain usulan kenaikan PTKP, Pemerintah pun  terus berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menyediakan rumah sakit dan klinik-klinik khusus buruh di kawasan-kawasan industri. “Guna lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, kita terus mengupayakan penyediakan transportasi murah untuk buruh di kawasan industry dan pembangunan  rumah susun sewa (rusunawa) dan rusunami untuk buruh serta pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," kata Muhaimin.

 

Saat ini pemerintah mendorong terjadinya kenaikan upah untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh kawasan industri di tanah air. Upah layak merupakan faktor penting bagi kesejahteraan buruh dan mengatakan bahwa memang sudah seharusnya upah pekerja di Indonesia naik secara signifikan.

 

Penambahan jumlah komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012  tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No. 17/MEN/VII1/2005 juga diharapkan akan mampu meningkatkan upah pekerja secara signifikan.

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru tersebut, jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL ditambah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan  jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement