Ahad 11 Nov 2012 23:55 WIB

Sederet 'Hutang' Malaysia pada TKW Indonesia (3-Habis)

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya penegakan hukum hingga tuntas terkait kasus dugaan pemerkosaan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia oleh tiga polisi Diraja Malaysia, Jumat (9/11) kemarin, memantik keraguan dari sejumlah pihak. 

Pasalnya pemerintah Malaysia hingga kini masih memiliki 'hutang' penegakan hukum terkait kasus penyiksaan dan pemerkosaan yang menimpa para "pahlawan devisa" tersebut. 

Salah satu yang hampir hilang dari ingatan adalah kasus seorang TKW bernama Ceriyati pada 2007 silam. Ceriyati diperlakukan majikannya dengan sadis. Ia dibenturkan ke tembok, bibirnya disilet terus diberi garam selama tujuh bulan oleh majikannya. (Baca: Sederet "Hutang" Malaysia pada TKW Indonesia (1))

Begitu juga nasib nahas yang dialami TKW asal Lampung, Winfaidah, pada 20 September 2010. Winfaidah disiram air panas, disetrika punggung hingga kulitnya mengelupas dan diperkosa, bahkan dia dipaksa melakukan threesome. (Baca: Sederet "Hutang" Malaysia pada TKW Indonesia (2)

Tak berbeda dengan Ceriyati, kasus Winfaidah hanya ramai saat diangkat media. "Penegakan hukum untuk majikannya juga pepesan kosong," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, Ahad (11/11).  

"Hutang" lain yang belum diselesaikan Malaysia adalah penegakan hukum terhadap Kunarsih. Dia disiksa oleh majikannya Goo Eng Keng hingga meninggal dunia pada 18 Agustus 2007 di Pucong Perdana Selangor Malaysia. 

Penegakan hukum tersebut, menurut Anis, juga mandek. Anehnya, alasan di balik itu karena Kedutaan Besar Republik Indonesia kesulitan membuktikan penyiksaan karena korban telah meninggal dunia. "Bukankah ada autopsi?" kata Anis.

Terlepas dari banyaknya kasus yang masih belum jelas penanganan hukumnya, Anis berharap kasus dugaan pemerkosaan terhadap TKW yang melibatkan tiga polisi Diraja Malaysia di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, Jumat lalu bisa diselesaikan secara tuntas. "Tiga polisi ini harus dihukum berat," ujarnya berharap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement