Ahad 11 Nov 2012 23:10 WIB

Sederet 'Hutang' Malaysia pada TKW Indonesia (1)

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya penegakan hukum terkait kasus dugaan pemerkosaan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia oleh tiga polisi Diraja Malaysia, Jumat (9/11) lalu, memantik keraguan dari sejumlah pihak. 

Pasalnya, pemerintah Malaysia dianggap masih memiliki sederet 'hutang' penyelesaian hukum terhadap sejumlah kasus serupa yang menimpa 'pahlawan devisa' di negeri Jiran. 

"Malaysia selalu bilang akan menegakkan hukum tapi hanya pepesan kosong," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, Ahad (11/11).

Anis pun memberi contoh beberapa kasus yang hingga kini penyelesaiannya menguap begitu saja. Pertama, pada Mei 2007. TKW bernama Ceriyati disiksa. "Ia dibenturkan ke tembok, bibirnya disilet terus diberi garam selama tujuh bulan oleh majikannya," ungkap Anis. 

Ceriyati selalu dikunci di rumah dan jarang diberi makan. Kekejaman tersebut membuatnya nekat kabur dengan menuruni jendela menggunakan rangkaian kain (seprai dan baju).

Sayangnya, untaian kain itu hanya bisa menurunkannya dari lantai  23 ke lantai 12. "Dia tergantung di lantai 12 masih dengan muka penuh lebam," ujarnya. 

Ceriyati kemudian ditolong oleh petugas pemadam kebakaran dan dibawa ke kantor polisi untuk lapor.  "Saya sempat mendampingi Ceriyati ke Malaysia untuk memberikan keterangan tambahaan ke polisi pada September 2007," kata Anis. 

Sayangnya, pelaporan tersebut tak membawa hasil apa-apa. "Hingga kini Ceriyati tdk mendapatkan hak atas keadilan, Malaysia tidak menghukum majikan Ceriyati atas segala penyiksaan," ucapnya.

Bersambung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement