Ahad 11 Nov 2012 20:12 WIB

DPR Usulkan LSM Asing Harus Dapat Izin Menlu

Rep: EH Ismail/ Red: M Irwan Ariefyanto
NGO/ilustrasi
Foto: aqualise.com
NGO/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berbendera asing harus mendapatkan izin operasional dari Menteri Luar Negeri. Aturan itu termaktub dalam konsep Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Massa (RUU Ormas).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan, untuk mendapatkan perizinan tersebut, LSM atau ormas asing harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat itu, antara lain, berbadan hukum asing dan tercatat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan bekerja sama atau melibatkan ormas lokal dalam pelaksanaan kegiatannya. “Izin diperbarui setiap tiga tahun sekali,” kata Haramain di Jakarta, Ahad (11/11).

Adapun izin yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri, kata Haramain, juga mewajibkan setiap ormas asing mengumumkan sumber, jumlah, dan penggunaan dana, termasuk membuat laporan kegiatan secara berkala dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa nasional maupun daerah. Ormas asing juga diharamkan melakukan kegiatan spionase, politik praktis, melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik, menggunakan fasilitas pemerintah, dan menggalang dana dari pemerintah maupun masyarakat Indonesia.

Haramain melanjutkan, pada prinsipnya pemerintah dan seluruh fraksi di DPR menyetujui mengenai pengaturan ormas yang memiliki badan hukum asing atau yang didirikan oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia. “Akan tetapi, nanti diatur berbeda antara ormas asing dengan ormas nasional. Ada perlakuan khusus,” katanya.

Sebelum mendapatkan izin dari Kemenlu, kata Haramain, ormas asing juga harus mendapatkan izin dari clearing house yang beranggotakan perwakilan Kemenlu, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Clearing house nantinya juga akan mendengarkan pendapat dari kementerian bersangkutan, misalnya, Kementerian Kehutanan untuk ormas yang bergerak di bidang kehutanan atau Kementerian Kesehatan untuk ormas yang menyoroti masalah kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement