REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) DPR menyatakan laporan kepada KPK bukanlah tanggung jawab mereka. Hal ini terkait laporan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, ke BK DPR terkait adanya dugaan anggota Dewan yang meminta jatah kepada perusahaan BUMN.
"BK hanya menyelidiki pelanggaran etika (anggota DPR)," kata salah satu anggota BK DPR, Usman Ja'far, yang dihubungi Republika, Jumat (9/11).
Usman menambahkan laporan Dahlan baru akan dibahas BK DPR setelah masa reses berakhir atau 18 November 2012 mendatang. Ia sendiri mempertanyakan keseriusan Dahlan dalam memberikan laporan kepada BK DPR.
Pasalnya, Dahlan tidak kunjung memberikan barang bukti terkait dugaan aksi anggota Dewan yang meminta jatah kepada perusahaan BUMN. Sedangkan, laporan ke KPK harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
"Jadi, kita belum tahu (berapa anggota DPR yang dilaporkan Dahlan Iskan) karena Dahlan tidak memberi bukti,'' katanya. ''Kalau laporan ke KPK, itu kan harus ada bukti-bukti yang kuat."