Jumat 09 Nov 2012 14:15 WIB

Korupsi, Tujuh PNS di Tanjung Jabung Barat Dipecat

Korupsi (ilustrasi).
Foto: luwuraya.com
Korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Arief Munandar (9/11) mengatakan, tujuh orang PNS di lingkup pemerintah daerah setempat dipecat dari dinasnya. Dikatakan Arief, PNS pertama adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum pemerintah setempat. Dia dipecat sebagai PNS karena tersandung masalah korupsi.

Menurut Arief, pemecatan Hendri Sastra (mantan Kadis PU, red) dilakukan langsung oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus sesuai dengan kewenangan Gubernur bagi PNS golongan IV. Selain Hendri Sastra, Gubernur Jambi juga memecat seorang staf pada Dinas Kehutanan Tanjung Jabung Barat bernama Hutapea.

Ditambahkan Arief, selain dua orang tadi ada lima orang PNS golongan III yang akan dipecat dari dinasnya, namun pemecatan dilakukan oleh bupati. Mereka masing-masing berinisial H, HZ, T, AS dan TW. "Mereka dipecat karena tersandung masalah korupsi dan putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya, di Jambi.

Diterangkan Arief, surat pemecatan dari Gubernur Jambi kepada Hendra Sastra dan Hutapea telah turun beberapa hari lalu, dan surat tersebut telah disampaikan kepada yang bersangkutan.

"Kami sengaja mengajukan surat pemecatan kepada Gubernur Jambi untuk dua orang itu, karena untuk golongan IV yang berwenang melakukan pemecatan adalah gubernur, sementara lima lainnya cukup Bupati saja (yang memecat). Saat ini prosesnya sedang dijalnkan," katanya.

Kepala BKD Tanjung Jabung Barat Zulkifli membenarkan bahwa dua orang PNS golongan IV di lingkup pemda setempat sudah dipecat sebagai PNS. "Surat pemecatan dari Gubernur sudah turun kepada yang bersangkutan," katanya.

Namun, untuk 5 orang PNS golongan III dia mengatakan, tim akan melakukan rapat terakhir untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka.

"Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 PNS dapat dipecat apabila sudah ditetapkan bersalah oleh pengadilan dan putusan itu memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dua sudah dipecat, sementara lima lainnya sedang menunggu proses pemecatan," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement