REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku perampokan taksi, RC diketahui sebagai otak aksi perampokan tersebut. RC merupakan orang yang menyuruh anak buahnya untuk menyewa taksi dari supir taksi aslinya.
Kasat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, mengatakan RC ini merupakan residivis. RC diketahui sedang menjalani vonis bebas bersyarat atas kasus kejahatan yang sama.
"Di kejaksaan RC divonis enam tahun penjara pada 2008 di Cipinang, namun pada November 2011 dia mendapatkan vonis bebas bersyarat," ujar Herry, Jumat (9/11).
Setelah mendapatkan vonis bebas bersyarat tersebut, RC berprofesi sebagai supir angkot di Jatiasih, Bekasi. RC dan pelaku lainnya merupakan teman nongkrong sehari-hari.
RC diketahui menyewa taksi dari pool yang ada di Jatiasih kepada seseorang berinisial DR. Dan, DR menyewa ke supir taksi resmi yang sedang melakukan pergantian shift. Polisi masih menelusuri dari tangan siapa saja RC menyewa taksi, sebab diketahui ada banyak tangan yang ikut dalam tahap penyewaan tersebut.
"Pergantian shift biasanya dilakukan pada jam 20.00 WIB, dan pelaku biasanya mulai melakukan aksinya pada jam itu sampai sekitar dini hari," ujar Herry.
Ongkos sewa taksi yang dikeluarkan oleh RC yakni sebesar 200 sampai 300 ribu dalam satu kali aksi. Dan, sasaran korbannya adalah perempuan. Kedepan, lanjut Herry, pihaknya akan memeriksa sopir resmi dari taksi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.