REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan dengan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Bung Karno, maka MPR tidak perlu harus mencabut MPRS NO XXXIII/MPR/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno karena memang telah tidak berlaku lagi.
"MPR sekarang tidak perlu membuat tap MPR baru untuk mencabut Ketetapan MPR/MPRS yang memang sudah tidak berlaku lagi. Tap MPRS NO XXXIII/MPR/1967 itu sudah masuk dalam kategori Tap MPR/MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, atau telah selesai dilaksanakan"," Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari di Jakarta, Jumat.
Desakan agar MPR mencabut Ketetapan MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, mengemuka setelah Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno.
Lebih lanjut Hajriyanto menjelaskan berdasarkan Tap MPR No 1/MPR/2003 yang isinya mengenai materi dan status hukum 139 Ketetapan MPR/MPRS. TAP MPR No 1/MPR/2003 menegaskan bahwa dari 139 tap MPR/MPRS tersebut dikategorikan menjadi enam kelompok.
Pertama, ada delapan tap yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua, ada tiga tap yang masih tetap berlaku dengan ketentuan. Ketiga,ada delapan tap yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004.
Keempat, ada 11 tap yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Kelima, ada lima tap yang masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR baru hasil Pemilu 2004.
Dan ke-enam, ada 104 tap yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
"Jadi jelas sekali bahwa Tap No I/MPR/2003 itu adalah Tap yang bersifat "sunset clause", artinya ketetapan yang keberlakuannya mengikuti perkembangan waktu. Maka seiring dengan perkembangan waktu otomatis terjadi perubahan kategori status hukum dari ketetapan-ketetapan MPR/MPRS yang semuanya berjumlah 139 itu," kata Hajriyanto.