Kamis 08 Nov 2012 22:48 WIB

Negara Penempatan Harus Jamin Lindungi TKI

Sejumlah TKI yang bekerja di Malaysia.
Foto: Antara/Henky Mohari
Sejumlah TKI yang bekerja di Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah meningkatkan upaya-upaya perlindungan terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri untuk mencegah munculnya permasalahan pada TKI.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Perundangan, Kebijakan, Sistem dan Mekanisme Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri untuk meningkatkan sistem penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri. "Secara terus menerus Kemenakertrans melakukan perbaikan dalam penanganan terhadap TKI sejak masa pra, masa dan purna penempatan. Semangat pembenahan sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI  terus dilakukan Kemenakertrans,“ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kamis (8/11).

 

Langkah-langkah penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI yang telah dilakukan antara lain penanganan TKI bermasalah, fasilitasi operasional dan penyelesaian masalah TKI dan pemberian advokasi dan perlindungan hukum bagi TKI di Luar negeri "Pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI tersebut terus dilakukan dengan berbagai pihak terkait antara lain dengan melibatkan kerjasama dan koordinasi 14 kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah, tingkat provinsi, Kabupaten/Kota dan BNP2TKI,“ papar Muhaimin.

 

Kemenakertrans juga melakukan pengetatan penempatan TKI dengan melakukan seleksi dan verifikasi terhadap agen-agen penempatan TKI baik didalam dan luar negeri. "Kita telah lebih selektif dalam penerapan persyaratan kerja sama dengan agen-agen penempatan TKI di luar negeri. Kita selalu mengawasi agen-agen penempatan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Muhaimin.

 

Salah satunya adalah dengan memperketat pengawasan sistem pelatihan terpadu TKI selama 200 jam untuk memastikan TKI memiliki skill yang dibutuhkan dan tidak diperbolehkan adanya sertifikat pelatihan "aspal" (asli tapi palsu) dimana calon TKI tidak melengkapi 200 jam pelatihan tapi tetap diberikan sertifikat. "Saat ini, kita hanya mengijinkan PPTKIS memberangkatkan TKI yang benar-benar siap dalam segala hal, termasuk kelengkapan dokumen, kontrak kerja, keahlian dan keterampilan kerja, penguasaan bahasa serta pemahaman hak dan kewajibannya seperti slogan yang diluncurkan Kemnakertrans 'Jangan Barangkat sebelum Siap',” kata Muhaimin. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement