Kamis 08 Nov 2012 21:20 WIB

Pengesahan RUU Keperawatan Sarat Kepentingan

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: Chairul Akhmad
Seorang perawat saat bertugas merawat pasien (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Seorang perawat saat bertugas merawat pasien (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketiadaan perlindungan hukum atas perawat membuat profesi salah satu tenaga kesehatan ini rentan mengalami kriminalisasi.

Sekjen Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadilah, menyatakan kewenangan dan batasan tanggungjawab perawat dalam pelayanan kesehatan penting untuk totalitas melayani masyarakat.

Oleh sebab itu, perlu adanya pengaturan mekanisme pendelegasian wewenang dan sistem rujukan yang diatur dalam undang-undang untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan," ujar Hanif di Konferensi Health Professional Education Quality (HPEQ) 2012 Profesi Perawat di PPTIK UGM, seperti dikutip dari laman resmi UGM, Kamis (8/11).

PPNI mencatat 40 persen puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter. Bila jumlah Puskesmas di Indonesia sebanyak 8.931 dan 22.650 Puskesmas pembantu, berarti 2.000 Puskesmas di antaranya hanya diperbantukan oleh perawat.

Menurut Hanif, belum dimasukkannya RUU Keperawatan dalam daftar Prolegnas oleh DPR karena DPR RI lebih memprioritaskan RUU yang lain.

"Pengesahan RUU ini dipenuhi kepentingan berbagai pihak di DPR RI. Mana yang paling memiliki energi atau kredit yang paling besar. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak untuk mengawal proses pembentukan UU Keperawatan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement