REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir menyarankan Menteri BUMN Dahlan Iskan melaporkan dugaan pemerasan anggota DPR kepada penegak hukum untuk mencegah munculnya fitnah.
"Kalau hanya melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPR kemudian inisial atau nama beredar ke luar, bisa menjadi sumber fitnah," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/11).
Mantan Rektor UIN Bandung itu mengatakan belum tentu nama-nama yang dilaporkan Dahlan kepada BK DPR itu benar-benar bersalah sabagaimana yang dituduhkan. Menurut dia, yang paling kompeten untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak di mata hukum adalah aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau polisi.
"BK itu kan hanya lembaga kehormatan dan etika DPR, sedangkan KPK atau polisi adalah penegak hukum. Seharusnya, dari awal Dahlan melapor ke KPK atau polisi," katanya.
Justru yang lebih penting, kata Nanat, adalah melaporkan dugaan pemerasan kepada aparat penegak hukum. Bila memang benar aparat penegak hukum menetapkan ada anggota DPR yang bersalah karena memeras, maka BK tetap bisa menindaklanjuti keputusan itu.
Dengan hanya melaporkan ke BK DPR, dia mengatakan hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif saat ini menjadi kurang baik. Hal itu justru bisa merusak citra kedua lembaga di mata masyarakat. Apalagi, inisial bahkan nama yang dilaporkan Dahlan kepada BK DPR telah beredar luas melalui media massa sehingga berpotensi menjadi sumber fitnah.
"Lebih baik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena bersalah atau tidak harus dibuktikan melalui mekanisme hukum," tuturnya.
Karena kejadian itu menimbulkan pro-kontra dan berpotensi membuat masyarakat resah, dia mendorong aparat penegak hukum untuk proaktif ikut menyelesaikan permasalahan itu.