Kamis 08 Nov 2012 18:43 WIB

Ini Kerugian Negara yang Dihasilkan dari Korupsi di Jambi

anggota ICW, Febri Diansyah
anggota ICW, Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi, pada kurun waktu 2010 hingga semester pertama 2012 mencapai Rp 42,8 miliar lebih.

"Indikasi kerugian negara itu mencapai Rp1,7 miliar setiap kasus. Jumlah kasus dalam kurun waktu tersebut sebanyak 25 perkara dan melibatkan 67 orang tersangka," kata Peneliti Bidang Hukum ICW, Febridiansyah, kepada wartawan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Kota Jambi, Kamis (8/11).

Menurut dia, sebanyak 67 kasus itu, 20 perkara diantaranya penanganannya dilakukan pihak kejaksaan dan sisanya lima perkara disidik oleh kepolisian setempat.

Sementara itu, berdasarkan sektor infrastruktur terbanyak diproses dalam tahapan penyidikan korupsi di Jambi, antara lain sektor infrastruktur 16 perkara, pertanian, perkebunan dan peternakan tiga perkara, pendidikan dua perkara, koperasi satu perkara, APBD satu perkara, sosial Kemasyarakatan satu perkara, dan sektor pemerintah daerah satu perkara.

Lebih lanjut ia mengatakan, penanganan kasus korupsi berdasarkan modus korupsi 'mark-up' merupakan modus korupsi yang terbanyak ditemukan pada tahapan penyidikan kasus korupsi di Jambi, yakni mencapai sebilan kasus.

Selebihnya, penggelapan empat kasus, penyalahgunaan anggaran tiga kasus, pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi tiga kasus, proyek fiktif dua kasus, pekerjaan proyek tidak selesai satu kasus,? penunjukan langsung satu kasus, pungutan liar satu kasus dan surat perjalanan dinas fiktif satu kasus.

Selain itu, ada juga indikasi korupsi PLTD Kabupaten Muarojambi dengan dugaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4,5 miliar. "Jika diranking berdasarkan penanganan kasus dugaan korupsi oleh penegak hukum. Provinsi Jambi menempati urutan ke-10 berdasarkan penelitian kami," tambah Febridiansyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement