Kamis 08 Nov 2012 18:06 WIB

Dua WN Malaysia Bantah Lindungi Neneng

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Warga Negara Malaysia, Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R Azmi bin Muhammad Yusof, tidak terima dituding terlibat menyembunyikan terdakwa korupsi PLTS, Neneng Sri Wahyuni. Mereka membantah telah merintangi dan mencegah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap istri Mantan Bendahara Umum DPP Demokrat, M Nazarudin.

Tim penasehat hukum meminta majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sela, yakni menerima semua nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Dia juga meminta kedua klien mereka dibebaskan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya didakwa telah menghalangi penyidikan KPK. Mereka dianggap membantu Neneng dalam pelarian sehingga menjadi buron KPK.

Penasehat hukum keduanya, Rufinus Hutauruk, dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan kedua kliennya mengaku tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Neneng Sri Wahyuni.

Menurutnya, bagaimana mungkin terdakwa melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan dengan menyembunyikan dan membantu Neneng masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. "Itu tidak mungkin," kata Rufinus di Jakarta, Kamis (8/11).

Tim penasehat hukum menilai surat dakwaan penuntut umum terhadap kedua terdakwa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak terang. Karena tidak secara rinci menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.

"Kedatangan keduanya ke Indonesia untuk urusan bisnis," imbuhnya. Kedua kliennya juga tidak mengetahui status Neneng sedang diburu KPK karena terlibat kasus korupsi. Ditambah lagi terdakwa juga tidak tahu KPK telah meminta bantuan Interpol untuk menangkap Neneng.

Mengenai saat keduanya kedapatan KPK sedang bersama Neneng di Bandara Soekarno Hatta, penasehat hukum menyatakan kedua terdakwa memang sempat berkenalan dengan Neneng di Hotel Batam Center. Saat itu, Neneng memperkenalkan diri dengan nama Nadia. "Kedua terdakwa tidak tahu wajah Neneng, karena saat itu Neneng pakai cadar. Tapi perkenalan itu dianggap jaksa sebagai cara terdakwa untuk menyembunyikan Neneng masuk ke wilayah Indonesia," ucapnya.

Penangkapan dua orang tersebut dilakukan aparat KPK dengan menggunakan dua mobil. Mereka tiba di Jakarta, Indonesia Juni lalu dengan menggunakan pesawat yang sama dengan Neneng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement