Kamis 08 Nov 2012 05:00 WIB

Ini Saran Jimly Soal Grasi Ola

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kontroversi pemberian grasi terhadap terpidana mati kasus narkotika, Meirika Franola terus bergulir.

Pencabutan terhadap grasi dinilai akan memberikan dampak buruk. Tetapi, terpidana mati kasus narkotika itu melakukan kesalahan yang sama.

Pengamat hukum tata negara, Jimly Assidiqie harus ada jalan tengah yang tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Saran saya, kalau benar Ola itu terlibat lagi, maka diproses saja sebagai residivis tentu hukumannya lebih berat,” katanya, Rabu (7/11).

Jadi, ia menyarankan agar kasus tersebut diproses sebagai perkara baru. Selain itu, penegak hukum pun harus tegas dengan memberikan ancaman yang dibuat berlipat. Menurutnya, Ola, sudah pantas diajukan hukuman mati.

“Dan harus hukuman mati, mati beneran. Bukan mati-matian tapi mati beneran. Dengan begitu kita tidak merusak system,” katanya. Dengan begitu, ketegasan negara bisa tercermin dari sikap itu.

Menurutnya, dengan kondisi seperti sekarang, pemerintah bisa belajar bahwa pemberian grasi, rehabilitasi, dan amnesty harus dengan pertimbangan matang. Pemberian grasi dengan pertimbangan teknis pun harus benar-benar dipikirkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement