REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI- Sidang yang digelar dengan terdakwa Ade Maihendra (22 tahun) digelar siang tadi di Pengadilan Negeri Bekasi. Kasus ini terkait dengan tindakannya telah mencuri telepon genggam awal Oktober lalu di salah satu warnet di Bekasi.
Terdakwa, saat diperiksa polisi, mengakui kejahatannya. Dia melakukannya karena butuh modal untuk menikahi kekasihnya yang sudah hamil lima bulan.
Kejadiannya bermula pada 3 Oktober lalu, korban yang tengah berada di warnet Gatanz (Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan) meminta izin pada operator warnet untuk menitip handphonenya sekaligus di charge.
Korban tanpa curiga lalu kembali ke bilik warnet mengerjakan tugas kantornya. Saat itu, terdakwa datang ingin menjemput kekasihnya, namun kekasihnya belum ingin pulang.
Sebelum terdakwa keluar, dia melihat handphone korban tergeletak di atas meja. Setelah merasa aman, dia lalu mengambil handphone itu dan menaruhnya di kantong celananya. Perbuatannya itu terekam oleh CCTV warnet tersebut.
Korban, Erik Kustara mengatakan, pelaku sempat tidak mau mengaku bersalah, tapi saat polisi datang dan menunjukkan bukti rekaman CCTV, dia pun mengakui kejahatannya.
''Bahkan dia sempat ingin menuntut balik'', ujarnya pada Republika, Rabu (7/11).
Terdakwa dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. Sidang awal dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengar keterangan dua orang saksi. Sidang akan dilanjutkan 14 November mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.