REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengeritisi pemberian grasi pada pada pelaku kejahatan narkoba Mairika Franola. Pemberian ampunan itu dinilai mengesampingkan kepentingan umum.
"Keputusan yang terbaik sebenarnya tidak memberi grasi pada pelaku narkoba. Ini sebuah lampu merah bagi negara. Walaupun grasi kewenangan, tak wajib dilakukan," tegas Din sebelum membuka Silaturahim Milad Akbar 1 Abad Muhammadiyah, Rabu (7/11) malam.
Grasi, menurutnya, baru layak diberikan pada kejahatan yang tidak melanggar hak-hak asasi manusia. "Semuanya harus ditetapkan pada kepentingan umum dan tak merusak keadilan," terang Din.
Advertisement